Breaking News

Jebolan Ajang Pencarian Bakat Nasional Di Ringkus Kasus TPPO

Lambenya Lombok|MATARAM- Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meringkus tiga orang  yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  Salah satu terduga pelakunya adalah jebolan peserta ajang pencari bakat nasional asal Pengadang, Praya, Kabupaten Lombok Tengah. 

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka ialah MS, HW, dan AS. 

"Salah satu dari terduga AS ini adalah salah satu  finalis ataupun jebolan ajang pencarian bakat musik, " ungkapnya dalam pers rilise pada Rabu, 7/5/2024 di Mataram. 

Ia menjelaskan, berawal dari Laporan dua korban yang tak kunjung di berangkatkan setelah ditampung di Jakarta hingga enam bulan, geram dengan kebohonga pelaku AS yang terus berbohong akhirnya para korban memilih pulang ke Lombok dan lansung melaporkan ketiga terdua ke Polda NTB, dari Laporan tersebut, 

pada tanggal 19 Maret 2024, pihaknya mulai melakukan penyelidikan tanggal 24 April 2024  hingga pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersebut dengan peran masing-masing. MS berperan sebagai perekrut  lapangan, AS berperan sebagai Sponsor, HW sebagai perantara antara korban dan AS. 

" Korban direkrut sekitar bulan Desember 2023, dengan meminta pembayaran uang sebesar 250 juta  terhadap kedua korban, keuntungan yang diapat  dapat itu Rp 120 juta, sedangkan AS mendapatkan keuntungan Rp 140 juta, dan uang tersebut di luar pembuatan paspor, jadi paspor di buat sendiri, " ungkapnya.

Dari tiga tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, bukti penyerahan uang RP 130 juta dan Rp 280 juta kepada tersangka HW. 

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku terncam dijerat  Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman  pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,  den da paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah. 

Semntara itu, tersangka AS membantah, dirinya terlibat dalam kasus TPPO, lantaran dirinya mengaku hanya sebagai agen travel yang menjual jasa tiket pariwisata.

"Ini bukan salah saya, peserta meminta tolong di berangkatkan ke Australia, katanya ada saudaranya yang akan jemput merka di sana, saya hanya menjual jasa tiketing saja," akunya. 

Ditanya terkait peranya sebagai seponsor? AS membabtah hal tersebut. 

"Saya tidak peenah jadi sponsor, saya tidak pernah melakuakan TPPO, ada bukti tidak saya menjalankan, dan ini bukan salah saya," tegasnya.(can)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close