Lambenyalombok|Mataram, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial HYR (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kos-kosan pelaku yang berlokasi di Lingkungan Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar kos HYR, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 2,44 gram, alat konsumsi sabu, satu unit handphone, serta uang tunai. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan HYR. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam membantu memberantas peredaran narkoba. Persoalan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama antara masyarakat dengan aparat sangat diperlukan untuk mencegah peredarannya,” ungkap AKP Bagus Suputra.
Saat ini, polisi masih mendalami peran HYR dalam jaringan narkoba di wilayah Mataram. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
HYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkotika.
0 Komentar